1 |
PPID Utama |
Sekretaris Institut |
Memberikan arahan dan kebijakan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik di lingkungan ITB. |
2 |
Ketua |
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat |
- Memimpin, mengoordinir dan melaksanakan harmonisasi pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik;
- Memimpin, mengoordinir dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan PPID ITB;
- Memimpin, mengoordinir, dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan PPID ITB.
|
3 |
Sekretaris |
Kepala Biro Administrasi Umum dan Informasi |
- Merencanakan, menganggarkan, dan mengimplementasikan belanja untuk kelancaran/keberlangsungan kegiatan PPID ITB;
- Menyusun dan mengusulkan prosedur operasional pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik ITB;
- Mengirimkan dokumen laporan kegiatan PPID ITB ke Komisi Informasi.
|
4 |
Penasehat Hukum |
Kepala Kantor Hukum |
- Memberikan saran, masukan, dan pendampingan hukum atas pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik di lingkungan ITB;
- Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban setiap orang atas informasi dan layanan publik;
- Mendampingi proses uji konsekuensi publik;
- Membantu, mendampingi dan/atau mewakili Atasan PPID (Rektor) dan/atau PPID Utama (Sekretaris Institut) apabila terdapat proses penyelesaian sengketa informasi publik.
|
5 |
Pelaksana PPID UKA(Unit Kegiatan Akademik) |
Dekan Fakultas/Sekolah |
- Menyediakan informasi dan dokumen dalam rangka melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tahunan PPID ITB sesuai aturan Komisi Informasi;
- Memperbarui daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) unit kerja masing masing sekurang-kurangnya satu tahun satu kali;
- Melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PPID unit kerja ke Ketua dan/atau Sekretaris PPID sekurang-kurangnya satu tahun satu kali;
- Menugaskan kepada staf di masing masing unitnya untuk membantu menyediakan atau memberikan data yang diminta PPID pusat;
- Menugaskan personil terkait di bidangnya untuk membantu penyelenggaraan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
|
6 |
Pelaksana PPID UKP (Unit Kegiatan Pendukung) |
Pimpinan Unit Kerja |
7 |
Pembantu Peiaksana PPID Bidang Layanan Informasi |
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat |
- Merencanakan, membuat, menyusun dan mempublikasikan berita kegiatan/acara/seminar berkaitan dengan keterbukaan informasi dan layanan publik;
- Mengelola kanal media PPID ITB (Situs, media sosial, dan/atau aplikasi) dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan publik;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan layanan informasi publik;
- Membuat dan melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan PPID Bidang Layanan Informasi.
|
8 |
Pembantu Pelaksana PPID Bidang Penyedia Informasi |
Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi |
- Membuat, menyusun dan mengoordinir pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan);
- Merencanakan, menyusun, dan mengoordinir pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi publik;
- Mengumpulkan dan mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) berkoordinasi dengan Ketua dan/atau penasehat hukum PPID;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) dan informasi yang dikecualikan.
|
9 |
Petugas Penyedia Informasi dan Sistem Informasi |
- Kepala Subbag Data dan Informasi Biro Administrasi Umum dan Informasi;
- Kepala Seksi Manajemen Kualitas Layanan Teknologi Informasi Direktorat Teknologi Informasi;
- Kepala Subbag Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Fakultas/Sekolah;
- Para Wali dan Pengendali Data.
|
- Mengembangkan, mengelola dan menjaga keberlanjutan penggunaan teknologi dan sistem informasi PPID di lingkungan ITB;
- Membuat dan melaporkan kegiatan penyediaan informasi dan sistem informasi ke Pembantu Pelaksana PPID Bidang Penyedia Informasi.
|
10 |
Petugas Pelayanan Informasi |
- Kepala Subbag Kehumasan dan Publikasi Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
- Kepala Seksi Pemrosesan Data Direktorat Pendidikan;
- Kepala Seksi Layanan Teknologi Informasi Direktorat Teknologi Informasi;
- Kepala Sekretariat dan ULT Kemahasiswaan;
- Kepala Subbag Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Fakultas/Sekolah.
|
- Menerima dan merespons permintaan informasi dan layanan dari publik/masyarakat berkoordinasi dengan Ketua dan/atau penasehat hukum PPID;
- Membuat dan melaporkan kegiatan pelayanan informasi ke Pembantu Pelaksana PPID Bidang Layanan Informasi Publik.
|