Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Teknologi Bandung

No Jabatan PPID Jabatan Ex-Officio Uraian Tugas
1 PPID Utama

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi (WRKMAA)

Memberikan arahan dan kebijakan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik ITB.

2 Ketua

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

  1. Memimpin, mengordinir dan melaksanakan harmonisasi pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik.
  2. Mempimpin, mengordinir dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan PPID ITB.
  3. Mempimpin, mengordinir, dan melaksanakan penyusunan, laporan kegiatan PPID ITB.
3 Sekretaris

Kepala Biro Administrasi Umum

  1. Merencanakan, menganggarkan dan mengimplementasikan belanja untuk kelancaran/keberlangsungan kegiatan PPID ITB.
  2. Menyusun dan mengusulkan prosedur operasional pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik ITB.
  3. Mengirimkan dokumen laporan kegiatan PPID ITB ke Komisi Informasi.
4 Penasehat Hukum

Kepala Biro Hukum

  1. Memberikan saran, masukkan dan pendampingan hukum atas pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik di lingkungan ITB.
  2. Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban setiap orang atas informasi dan layanan publik.
  3. Mendampingi proses uji konsekuensi publik.
  4. Membantu, mendampingi dan/atau mewakili atasan PPID (Rektor) dan/atau PPID Utama (WRKMAA) apabila terdapat proses penyelesaian sengketa informasi publik.
5

Pelaksana PPID UKA (Unit Kerja Akademik)

Dekan Fakultas/Sekolah

  1. Menyediakan informasi dan dokumen dalam rangka melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tahunan PPID ITB sesuai aturan Komisi Informasi.
  2. Memperbaharui daftar informasi publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan (DIK) untuk unit kerja masing-masing sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
  3. Melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PPID unit kerja ke Ketua dan/atau Sekretaris PPID sekurang-kurangnya satu tahun satu kali.
  5. Menugaskan kepada staf di masing-masing unitnya untuk membantu menyediakan atau memberikan data yang diminta PPID pusat.
  6. Menugaskan personil terkait dibidangnya untuk membantu penyelenggaraan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
6

Pelaksana PPID UKP (Unit Kerja Pendukung)

Pimpinan Unit Kerja

7

Pembantu Pelaksana PPID Bidang Layanan Informasi

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Publikasi

  1. Merencanakan, membuat, menyusun dan mempublikasikan berita kegiatan/acara/seminar berkaitan dengan keterbukaan informasi dan layanan publik.
  2. Mengelola kanal media PPID ITB (situs, media sosial dan/atau aplikasi) dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan publik.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan layanan informasi publik.
  4. Membuat dan melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan PPID bidang layanan informasi.
8 Pembantu Pelaksana PPID Bidang Penyedia Informasi Kepala Bagian Administrasi Tata Laksana Birokrasi dan Sistem Informasi
  1. Membuat, menyusun dan mengordinir pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publlik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan).
  2. Merencanakan, menyusun dan mengordinir pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik.
  3. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan/atau penasihat hukum PPID.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) dan informasi yang dikecualikan.
  5. Membuat dan melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan PPID Bidang penyedia informasi.
9 Petugas Penyedia Informasi dan Sistem Informasi
  1. Kepala Sub Administrasi Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi pada masing-masing unit kerja.
  2. Arsiparis pada masing-masing unit kerja.
  1. Mengembangkan, mengelola dan menjaga keberlanjutan penggunaan teknologi informasi di lingkungan ITB.
  2. Membuat dan melaporkan kegiatan penyediaan informasi dan sistem informasi ke pembantu pelaksana PPID bidang penyedia informasi.
10 Petugas Pelayanan Informasi
  1. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Publikasi (DKHM).
  2. Kepala Seksi Pemrosesan Data (DITDIK).
  3. Kepala Seksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi Informasi (DITSPSI).
  4. Kepala Sekretariat dan ULT (DITMAWA).
  5. Kepala Sub Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas/Sekolah.
  1. Menerima dan merespons permintaan informasi dan layanan dari publik/masyarakat berkoordinasi dengan Ketua dan/atau penasihat hukum PPID ITB.
  2. Membuat dan melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Pembantu Pelaksana PPID Bidang Layanan Informasi Publik.
Accessibility
Contrast
Increase Font
Decrease Font