| 1 |
PPID Utama |
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi (WRKMAA)
|
Memberikan arahan dan kebijakan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik ITB.
|
| 2 |
Ketua |
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
|
- Memimpin, mengordinir dan melaksanakan harmonisasi pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik.
- Mempimpin, mengordinir dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan PPID ITB.
- Mempimpin, mengordinir, dan melaksanakan penyusunan, laporan kegiatan PPID ITB.
|
| 3 |
Sekretaris |
Kepala Biro Administrasi Umum
|
- Merencanakan, menganggarkan dan mengimplementasikan belanja untuk kelancaran/keberlangsungan kegiatan PPID ITB.
- Menyusun dan mengusulkan prosedur operasional pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik ITB.
- Mengirimkan dokumen laporan kegiatan PPID ITB ke Komisi Informasi.
|
| 4 |
Penasehat Hukum |
Kepala Biro Hukum
|
- Memberikan saran, masukkan dan pendampingan hukum atas pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik di lingkungan ITB.
- Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban setiap orang atas informasi dan layanan publik.
- Mendampingi proses uji konsekuensi publik.
- Membantu, mendampingi dan/atau mewakili atasan PPID (Rektor) dan/atau PPID Utama (WRKMAA) apabila terdapat proses penyelesaian sengketa informasi publik.
|
| 5 |
Pelaksana PPID UKA (Unit Kerja Akademik)
|
Dekan Fakultas/Sekolah
|
- Menyediakan informasi dan dokumen dalam rangka melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tahunan PPID ITB sesuai aturan Komisi Informasi.
- Memperbaharui daftar informasi publik (DIP) dan Informasi yang dikecualikan (DIK) untuk unit kerja masing-masing sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
- Melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan PPID unit kerja ke Ketua dan/atau Sekretaris PPID sekurang-kurangnya satu tahun satu kali.
- Menugaskan kepada staf di masing-masing unitnya untuk membantu menyediakan atau memberikan data yang diminta PPID pusat.
- Menugaskan personil terkait dibidangnya untuk membantu penyelenggaraan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
|
| 6 |
Pelaksana PPID UKP (Unit Kerja Pendukung)
|
Pimpinan Unit Kerja
|
| 7 |
Pembantu Pelaksana PPID Bidang Layanan Informasi
|
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Publikasi
|
- Merencanakan, membuat, menyusun dan mempublikasikan berita kegiatan/acara/seminar berkaitan dengan keterbukaan informasi dan layanan publik.
- Mengelola kanal media PPID ITB (situs, media sosial dan/atau aplikasi) dalam rangka keterbukaan informasi dan layanan publik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan layanan informasi publik.
- Membuat dan melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan PPID bidang layanan informasi.
|
| 8 |
Pembantu Pelaksana PPID Bidang Penyedia Informasi |
Kepala Bagian Administrasi Tata Laksana Birokrasi dan Sistem Informasi |
- Membuat, menyusun dan mengordinir pemutakhiran DIP (Daftar Informasi Publlik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan).
- Merencanakan, menyusun dan mengordinir pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik.
- Mengumpulkan dan mengklasifikasikan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan/atau penasihat hukum PPID.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyediaan informasi publik (berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat) dan informasi yang dikecualikan.
- Membuat dan melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan PPID Bidang penyedia informasi.
|
| 9 |
Petugas Penyedia Informasi dan Sistem Informasi |
- Kepala Sub Administrasi Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi pada masing-masing unit kerja.
- Arsiparis pada masing-masing unit kerja.
|
- Mengembangkan, mengelola dan menjaga keberlanjutan penggunaan teknologi informasi di lingkungan ITB.
- Membuat dan melaporkan kegiatan penyediaan informasi dan sistem informasi ke pembantu pelaksana PPID bidang penyedia informasi.
|
| 10 |
Petugas Pelayanan Informasi |
- Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Publikasi (DKHM).
- Kepala Seksi Pemrosesan Data (DITDIK).
- Kepala Seksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi Informasi (DITSPSI).
- Kepala Sekretariat dan ULT (DITMAWA).
- Kepala Sub Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas/Sekolah.
|
- Menerima dan merespons permintaan informasi dan layanan dari publik/masyarakat berkoordinasi dengan Ketua dan/atau penasihat hukum PPID ITB.
- Membuat dan melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Pembantu Pelaksana PPID Bidang Layanan Informasi Publik.
|